• Jelajahi

    Copyright © Berita Online Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI


     

    Iklan

    Aturan Baru: Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Tanpa Harus Membuat Baru Berlaku Mulai 19 Agustus 2024

    Tidar
    Selasa, 20 Agustus 2024, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T13:05:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Aturan Baru: Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Tanpa Harus Membuat Baru Berlaku Mulai 19 Agustus 2024




    Jakarta (Bonas) – Terhitung mulai 19 Agustus 2024, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tidak perlu lagi mengajukan pembuatan SIM baru. Aturan terbaru ini memungkinkan perpanjangan SIM yang mati pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dilakukan tanpa proses pembuatan SIM baru.



    Kepala Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini berlaku khusus untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2024. Kebijakan ini diperkenalkan sebagai bagian dari perayaan HUT RI dan bertujuan untuk mempermudah administrasi bagi pemilik SIM.


    “Dengan adanya aturan baru ini, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus 2024 tidak perlu membuat SIM baru. Mereka hanya perlu melakukan perpanjangan seperti biasa,” jelas AKBP Faisal Andri Pratomo.

    Pemilik SIM yang terpengaruh oleh aturan ini cukup mengunjungi kantor polisi terdekat untuk melakukan perpanjangan. Mereka harus membawa dokumen yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Dengan kebijakan ini, diharapkan proses administrasi dapat menjadi lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan kemerdekaan dengan satu beban administratif yang berkurang.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini