• Jelajahi

    Copyright © Berita Online Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI


     

    Iklan

    Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, Berikan klarifikasi Terkait Polisi Tilang Pemotor Di Medan Karena STNK Mati

    Tidar
    Rabu, 07 Agustus 2024, Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T07:00:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    www.beritaonlinenasional.com

    Medan - Kasatlantas Polrestabes Medan, Kompol Andika Temanta Purba, memberikan klarifikasi mengenai tindakan tilang terhadap seorang pengendara motor di Jalan Pandu, Medan, yang dikenai denda sebesar Rp650 ribu karena pajak STNK mati.

    Menurut Kompol Andika Purba, setiap pengendara motor yang memiliki SIM dan membawa STNK saat berkendara, namun pajaknya mati atau belum dibayar, tetap dapat ditilang oleh polisi. “Bisa ditilang sesuai dengan Pasal 288 ayat (1) juncto Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ,” jelasnya.

    Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi pidana bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. “STNK yang dimaksud berlaku selama lima tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Pengesahan ini melibatkan pembayaran pajak,” terang Andika.

    Pada Senin, 5 Agustus 2024, Briptu Tri Siringo-Ringo menemukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Pandu. Pengendara motor tersebut melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 280 jo 68 (1) terkait TNKB tidak sah, Pasal 288 (1) jo 70 (2) terkait STNK tidak ada pengesahan, dan Pasal 285 (1) jo 106 (3) terkait tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk arah.

    Personel kemudian melakukan penilangan sesuai prosedur. Namun, pelanggar merasa tidak terima dan berargumen bahwa polisi tidak berwenang menilang karena STNK mati. “Hal ini tidak benar karena di Aplikasi E-Tilang ada opsi untuk Pasal 288 (1) jo Pasal 70 (2) yang mengakomodir pelanggaran tersebut. Petugas telah memberikan penjelasan, namun pelanggar tidak mau mendengar, oleh karenanya penindakan tetap dilanjutkan,” tegas Andika.

    Setelah menilang, personel menginput bukti tilang ke dalam aplikasi E-Tilang dan memberikan kode BRIVA untuk pembayaran. “Pelanggar telah melakukan pembayaran denda melalui BRIVA, petugas pun mengembalikan barang bukti sepeda motor kepada pelanggar. Jadi personel kami di lapangan sudah bekerja sesuai aturan dan prosedur,” pungkas Kasatlantas Polrestabes Medan.

    ( Dhiva )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini