• Jelajahi

    Copyright © Berita Online Nasional
    Best Viral Premium Blogger Templates

    GNI


     

    Iklan

    Aksi Hari Tani Nasional 2024 di Sumatera Utara: Memperjuangkan UUD Agraria dan Hak Rakyat

    REDAKSI BN
    Selasa, 24 September 2024, September 24, 2024 WIB Last Updated 2024-09-24T07:29:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Aksi Hari Tani Nasional 2024 di Sumatera Utara: Memperjuangkan UUD Agraria dan Hak Rakyat



    Sumatera Utara - Dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional 2024, masyarakat dari Desa Helvetia dan Manunggal Labuhan Deli mengundang semua pemimpin lintas agama, ketua kelompok tani, serta seluruh warga untuk berpartisipasi dalam AKSI HARI TANI NASIONAL 2024. Aksi ini bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen kita terhadap hak agraria dan melawan praktik perampasan tanah yang semakin marak.

    Pada/Waktu :
    Kamis, 26 September 2024  

    Pukul:08.00 WIB  

    Tempat:Titik kumpul di depan Komplek Citra Land, dekat KFC Helvetia  

    Baju : Kemeja/Kaos warna Hitam.


    Diperkirakan, aksi ini akan dihadiri oleh sekitar 10.000 orang dari berbagai daerah di Sumatera Utara, sebagai simbol solidaritas untuk memperjuangkan hak atas tanah rakyat. UUD Agraria menekankan bahwa tanah dan sumber daya alam harus dikelola untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Namun, kenyataannya banyak masyarakat yang terpinggirkan akibat praktik penggusuran dan perampasan tanah oleh pihak-pihak tertentu.


    Aksi ini bukan hanya sekadar unjuk rasa, melainkan juga merupakan panggilan untuk bersatu dalam memperjuangkan hak-hak agraria yang selama ini terabaikan. Kami akan menuntut pemerintah untuk segera mengeluarkan sertifikat lahan bagi rakyat, menghentikan penggusuran, serta menindak tegas para mafia tanah yang merugikan masyarakat.


    Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) mengatur tentang penguasaan, pengelolaan, dan penggunaan tanah di Indonesia. Beberapa poin penting dari UU ini meliputi:

    1. Penguasaan Tanah: Tanah dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat, dan hak atas tanah dibedakan menjadi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak sewa.
      
    2. Hak Rakyat: UU ini menegaskan bahwa semua warga negara berhak atas tanah dan sumber daya alam secara adil.

    3. Pengaturan Pemanfaatan Tanah: Penggunaan tanah harus memperhatikan kepentingan sosial dan lingkungan.

    4. Larangan Perampasan Tanah: UU ini melarang perampasan tanah tanpa proses yang sah dan adil.

    UU ini merupakan landasan hukum dalam pengaturan agraria di Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan agraria bagi seluruh rakyat.

    Hari Tani adalah saat yang tepat untuk merenungkan kembali pentingnya akses terhadap tanah bagi kesejahteraan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif, meninggalkan aktivitas sehari-hari demi perjuangan hak agraria yang lebih luas.(Red/Tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini